Your future is determined by what you start today.

TIME

Service Management dan I.T.I.L (Information Technology Infrastructure Library)

ITSM (Information Technology Service Management, Manajemen Layanan Teknologi Informasi) adalah suatu metode pengelolaan sistem teknologi informasi (TI)

Mock up Aplikasi "YurOn"

Pada pembahasan kali ini akan sedikit dijelaskan mengenai penggunaan dan tampilan dari penggunaan aplikasi "YurOn"

Penggunaan Aplikasi Android Berbasis Online Dalam Penjualan Sayur Dari Petani

Indonesia merupakan negara agraris, dengan ditunjangnya aneka produk pertanian yang dapat dihasilkan di negara ini.

Innovasi Teknologi Pertanian

Pada tugas artikel kali ini saya akan membahas beberapa innovasi khususnya pada biidang pertanian yang mungkin terdengar tidak masuk akal dimasa ini, namun akan terdengar biasa saja dimasa depan.

Jumat, 16 Oktober 2015

ILMU SOSIAL DASAR- WARGA NEGARA DAN NEGARA

ILMU SOSIAL DASAR- WARGA NEGARA DAN NEGARA


Assalamualaikum wr.wb
Haii sobat semua.. seperti biasanya pada kali ini saya akan membahas sebuah artikel yang berhubungan dengan pemuda dan sosialisi. Artikel ini saya buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Berikut ini adalah artikel yang sudah saya rangkum

1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Mendifinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tdi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a)Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi terhadap pelanggarnya. Adapun ciri hukum adalah ; adanya oeritah atau larangan serta perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

b)Sumber-sumber Hukum
Terdapat dua sumber hukum yaitu, sumber hukum formal dan sumber hukum material. Adpun sumber hukum formal terdiri dari , Undang-undang(statue), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum. Sedangkan sumber hukum material terdiri dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

c) Pembagian Hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
            -Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
            - Hukum Tertulis,

3. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
            -Ius Constitututm (Hukum positif), Ius Constituendum, Hukum Asasi

4. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
            - Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum Gereja.

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
            -Hukum material dan Hukum Formal.

Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Adapun negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)Sifat-sifat Negara.

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b) Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah¬daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

( 1 ) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.

(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.
3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, Karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
a) Sifat,sifat kedaulatan
( 1 ) Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.
Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
Dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada norma¬norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara, hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara
2) Penduduk bukan Warga negara
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a)    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis"
(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli".
2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak¬haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

Sekian artikel yang dapat saya rangkum, tanpa mengurangi rasa hormat saya sudi kiranya para pembaca sekalian memberi komentar untuk mengkoreksi kekurangannya.
Terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb.

Share:

Jumat, 09 Oktober 2015

ILMU SOSIAL DASAR – PEMUDA DAN SOSIALISASI

Assalamualaikum wr.wb
Haii sobat semua.. seperti biasanya pada kali ini saya akan membahas sebuah artikel yang berhubungan dengan pemuda dan sosialisi. Artikel ini saya buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Berikut ini adalah artikel yang sudah saya rangkum
ILMU SOSIAL DASAR – PEMUDA DAN SOSIALISASI



1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologi sangat problernatis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.   Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyirnpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran.

ORIENTASI MENDUA

Menurut Dr. Male adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer (teman sebaya ), apakah itu lingkungan belajar (sekolah) atau di luar sekolah.

PERAN MEDIA MASSA

Semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada isi media yang beredar. Sementara masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri. Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Namun para tetua yang tadinya berfungsi sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang diterima kini tidak berfungsi sedia kala.

Sebagai jalan keluar ahli komunikasi ini melihat perlu adanya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan dan mengevaluasi informasi. Di samping itu, juga dengan melakukan intervensi ke dalam lingkungan informasi mereka secara interpersonal.

PERLU DIKEMBANGKAN

Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentis, terpecah-pecah, dan disetiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Tafsiran-tafsiran klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya. Sudah tentu dan ditentukan oleh mutu pemikiran yang diwakili oleh generasi tua yang bersembunyi di balik tradisi. Dinamika pemuda tidak dilihat sebagai sebagian dari dinamika atau yang lebih tepat sebagian dari dinamika.

2.PEMUDA DAN IDENTITAS

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Lebih menarik lagi pada generasi ini mempunyai permasalahan-permasalahan yang sangat bervariasi. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan Landasan Idiil yaitu Pancasila, Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, Landasan strategis yaitu Garis-garis besar haluan negara, Landasan Historis yaitu Sumpah pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945, Landasan normative yaitu etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.

Masalah dan Potensi Generasi Muda

1) Permasalah Generasi muda.
Dalam rangka untuk memecahkan permasalahan generasi muda memerlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan.

2) Potensi-potensi Generasi Muda
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan. Factor lingkungan bagi pemuda dalam proses sosialisasi memegang peranan penting, karena dalam proses sosialisasi pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasi dan identitasnya.

3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A. MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA

Dinegeri ini pada umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya. Para mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi baru dan dipacu untuk berlomba-lomba menciptakan sesuatu hal yang baru baik berupa ide/gagasan. Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkatan SMP/SMA, dengan cara penyelenggara lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembagan masyarakat dan bangsa. Oleh Karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.

B. PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI

Diperlukan kebijaksaan terarah dan terpadu didalam menangani masalah pendidikan ini. Rendahnya produktifitas rata-rata penduduk, banyaknya jumlah pencari kerja, kurangnya semangat kewiraswastaan, merupakan hal-hal yang memerlukan perhatian sungguh-sungguh. Sebagai suatu bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan tujuan menurut Pancasila. Untuk itu maka diperlukan adanya perubahan-perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat Pancasila.

Walaupun pada saat ini system pendidikan mulai dikelola secara lebih terbuka dan memungkinkan diterapkannya inovasi teknologi serta perkembangan-perkembangan ilmu mutakhir, dan walaupun anggaran biaya-biaya kependidikan semakin hari semakin hari semakin bertambah sehingga telah merupakan jumlah yang cukup besar dibandingkan dengan biaya pembinaan sector lainnya, nampaknya persoalan yang tidak mudah dihadapi. Dalam arti inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda, pemuda khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting, karena berbagai alasan.

Sekian artikel yang dapat saya rangkum, tanpa mengurangi rasa hormat saya sudi kiranya para pembaca sekalian memberi komentar untuk mengkoreksi kekurangannya.
Terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb.
Share:

Minggu, 04 Oktober 2015

ILMU SOSIAL DASAR – INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Haii sobat semua.. seperti biasanya pada kali ini saya akan membahas sebuah artikel yang berhubungan dengan individu, keluarga dan masyarakat. Artikel ini saya buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Berikut ini adalah artikel yang sudah saya rangkum


ILMU SOSIAL DASAR – INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT


1. PERTUMBUHAN INDIVIDU

A. PENGERTIAN INDIVIDU
            Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Dari uraian singkat diatas dapatlah disimpulkan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya.

B. PENGERTIAN PERTUMBUHAN
            Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan itu adalah suatu perubahan menuju ke arah yang lebih maju dan dewasa/ atau disebut juga dengan istilah proses. Selain itu kita mengenal konsepsi aliran sosiologi dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap bahwa pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi, yaitu proses perubahan sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.

C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
            Pada garis besarnya terdapat tiga golongan, yaitu ;
            a. Pendirian Navistik
            Menurut para ahli golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir. Para ahli ini menunjukan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anaknya.
            b. Pendirian Empiris dan Environmentalistik
            Pendirian ini berlawana dengan navistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali. Menurut faham ini di dalam pertumbuhan individu baik dasar maupun lingkungan kedua-duanya memgang peranan penting.
            c. Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
            Kebanyakn para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

D. TAHAP PERTUMBUHAN INDIVIDU BERDASAR PSIKOLOGI
            Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:
            a. Masa Vital
            Pada masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Pendapat semacam ini mungkin beralasan pada kenyataan, bahwa pada masa ini mulut memainkan peranan terpenting dalam kehidupan individu .
            b. Masa Estetik
            Masa estetik dianggap sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi panca indera. Pada masa ini terjadi apa yang kita sebut dengan menghendaki, dan kehendak yag dimiliki tidak dapat ditahan-tahan; akan tetapi, kalau dia telah memperolehnya maka dia tidak lagi memperdulikan; dan menghendaki benda lain dan seterusnya.
            c. Masa intelektual(masa keserasian bersekolah)
            Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama, maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi lebih matang untuk dididik daripada masa-masa sebelumnya.
            d. Masa Remaja
            Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya.

2. FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
            Keluarga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan prymari group.

            A. PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA
            Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

            B. MACAM-MACAM FUNGSI KELUARGA
            Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/dirincikan kedalam beberapa fungsi, yaitu :
            a. Fungsi biologis
            b. Fungsi Pemeleiharaan
            c. Fungsi Ekonomi
            d. Fungsi keagamaan
            e. Fungsi Sosial.

3. INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
            1) PENGERTIAN INDIVIDU
            Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
            2) PENGERTIAN KELUARGA
            Keluarga adalah lingkungan terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu.
            3) PENGERTIAN  MASYARAKAT
            Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
            a. Masyarakat sederhana
            Dalam lingkungan masyarakat sederhana(primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja dalam bentuk lain tidak terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.
            b. Masyarakat maju.
            Memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.
            1. Masyarakat Non Industri
            Secara garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (prymari group) dan kelompok sekunder (secondary group)
            2. Masyarakat Industri
            Ketika berkembang pesatnya industri di eropa pada abad ke-15. Hal tersebut melahirkan bentuk pembagian kerja antara majikan dan buruh. Semula pembagian kerja antara majikan dan buruh atau mereka yang magang bekerja berjalan serasi, namun laju pertumbuhan industri membawa konsekuensi memisahkan pekerja dengan majikan lebih nyata.

4. HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

            A. MAKNA INDIVIDU
            Manusia adalah mahluk individu. Mahluk individu berarti mahluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya.
            B. MAKNA KELUARGA
            Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupaka sebuah grup yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak.
            C. MAKNA MASYARAKAT
            Dalam arti yang luas masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya, atau dengan kata lain : kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan, dan sebagainya.

5. URBANISASI DAN URBANISME

Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi di seluruh dunia, baik pada negara-negara yang sudah maju maupun yang secara relatif belum memiliki industri. Proses urbanisasi dapat terjadi dengan lambat maupun cepat, hal ini tergantung daripada keadaan msyarakat yang bersangkutan. Sehubungan dengan proses tersebut, maka ada beberapa sebab yang mengakibatkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik. Artinya adalah, sebab suatu daerah memiliki daya tarik sedemikian rupa. Adapun sebab-sebabnya adalah sebagai berikut :
            1. Daerah termasuk menjadi pusat ibukota atau pusat pemerintahan
            2. Tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan/perniagaan.
            3. Timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksikan barang-barang maupun jasa-jasa.

Sekian artikel yang dapat saya rangkum, tanpa mengurangi rasa hormat saya sudi kiranya para pembaca sekalian memberi komentar untuk mengkoreksi kekurangannya.
Terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb.

Share:

Blogger templates