ILMU SOSIAL DASAR- WARGA NEGARA DAN NEGARA
Assalamualaikum wr.wb
Haii sobat semua.. seperti biasanya pada kali ini saya akan membahas sebuah artikel yang berhubungan dengan pemuda dan sosialisi. Artikel ini saya buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Berikut ini adalah artikel yang sudah saya rangkum
1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Menurut
JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Mendifinisikan hukum
sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tdi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a)Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Hukum
memiliki sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi terhadap
pelanggarnya. Adapun ciri hukum adalah ; adanya oeritah atau larangan serta
perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b)Sumber-sumber Hukum
Terdapat
dua sumber hukum yaitu, sumber hukum formal dan sumber hukum material. Adpun
sumber hukum formal terdiri dari , Undang-undang(statue), Kebiasaan (custom),
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana
Hukum. Sedangkan sumber hukum material terdiri dari sudut politik, sejarah,
ekonomi, dan lain-lain.
c) Pembagian Hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-Hukum Undang-undang, Hukum
Kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum Yurisprudensi
2.
Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Tertulis,
3.
Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-Ius Constitututm (Hukum positif),
Ius Constituendum, Hukum Asasi
4.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Nasional, Hukum Internasional,
Hukum Asing, Hukum Gereja.
5.
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
-Hukum material dan Hukum Formal.
Dalam
pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar.
Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum
atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Akhirnya, dapatlah dikatakan
mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin
memanusiakan manusia itu sendiri.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Adapun negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)Sifat-sifat Negara.
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Adapun
sifat tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dari
erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat
kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara
jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah¬daerahnya) maupun ke luar
(dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara
Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus
seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2)
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan
diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan
kepada Negara Federalnya.
Sedang
bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
(
1 ) Negara Dominion
Bentuk
ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
(2)
Negara Uni
Adalah
gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
(3)
Negara Protektorat
lalah
suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Harus ada wilayahnya
Setiap
negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah
daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara
(di alas darat dan lautan).
2.
Harus ada rakyatnya
Yang
termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara.
Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.
3.
Harus ada pemerintahnya
Sebagai
suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan
berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang
disebut Pemerintah.
4.
Harus ada tujuannya
Bahwasanya
negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan
negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam
negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Walaupun
ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah
Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
5.
Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan
merupakan unsur penting dalam suatu negara, Karena kedaulatan ini yang akan membedakan
organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
a)
Sifat,sifat kedaulatan
(
1 ) Permanen
Artinya
walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih
tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2)
Absolut
Artinya
di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3)
Tidak terbagi-bagi
Walaupun
kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari
negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4)
Tidak terbatas
Berarti
kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada
dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b)
Sumber Kedaulatan
1)
Teori Kedaulatan Tuhan
2)
Teori Kedaulatan Rakyat
3)
Teori Kedaulatan Negara
4)
Teori Kedaulatan Hukum
Sampai
sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentang apa arti
sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa
luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.
Pentingnya
mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah
terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di
dalam penerapannya.
Salah
seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang
hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum
tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan
kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan
kebangsaan.
Dalam
menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada norma¬norma keadilan. Teori
kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam
arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1)
Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2)
Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara
hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara, hukum liberal, mengandung
empat unsur sebagai berikut :
1)
Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2)
Pemisahan kekuasaan;
3)
Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-undang;
4)
Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah
yang melanggar batas-batas kewenangannya.
C. PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)
Penduduk Warga Negara atau Warga negara
2) Penduduk bukan Warga negara
b.
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu :
(a)
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis"
(b)
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli".
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Apabila
kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Meskipun
dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang
sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara
negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang
tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk
menikmati hak¬haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya
maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.
Sekian artikel yang dapat saya rangkum, tanpa mengurangi rasa hormat saya sudi kiranya para pembaca sekalian memberi komentar untuk mengkoreksi kekurangannya.
Terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar